April 27, 2013


DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati.  Karena itu bisa menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pandangan hidup itu adalah sebuah jalur yang dibuat untuk menentukan arah kehidupan seseorang, Pandangan hidup itu ibarat wadah dan Manusia adalah ibarat air yang mengikuti bagaimana bentuk wadah.. tapi sekali lagi Manusia adalah penentu ingin menempati wadah seperti apa.
Pandangan hidup atau mungkin beberapa orang menyebutnya sebagai Prinsip hidup. Pandangan hidup adalah dasar tentang proses menjalani kehidupan
pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya artinya pandang hidup yang berasal dari kitab suatu agama.
Al-quran pada islam dsb.
(B)  Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut, seperti ideologi kasta di bali.
(C)  Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya. artinya pandangan hidup ini cukup rumit, karena menggunakan ideologi filsafat dan mencari keenaran yang sebenar-benarnya atau kebenaran yang hakiki.
Demokrasi sebagai pandangan hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menurut Srijanti demokrasi tidak akan datang, tumbuh, dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Menurut Dewey demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari seluruh warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama. Dengan demikian demokrasi adalah menetapkan dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal, jenis, agama, dan bahasa dalam kehidupan bersama.
Pemerintahan demokrasi membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya (Saiful Mujani, 2002). Untuk itu masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan, dan kenegaraan.
Nurcholish Madjid memiliki pandangan yang positif terhadap demokrasi. Menurutnya, demokrasi bukanlah kata benda, melainkan lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses yang dinamis. Karena itu, demokrasi haruslah diupayakan. Demokrasi dalam kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002).
Nurcholish Madjid (Cak Nur) berhasil merumuskan daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang sesuai dengan ajaran Islam yang universal. Menurut Cak Nur pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Kemajemukan adalah sunnatullah. Kesadaran masyarakat harus dibangun secara positif dalam memandang segala perbedaan. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan perilaku kreatif dan dinamis serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2.      Dalam peristilahan politik dikenal istilah Musyawarah.
Musyawarah telah diajarkan dalam ajaran Islam sejak dulu. Karena istilah musyawarah berasal dari bahasa Arab, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”. Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar untuk berdemokrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengkritik yang sehat dan bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
3.      Buang jauh-jauh pemikiran bahwa untuk mendapatkan tujuan dapat menghalalkan segala cara.
Ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti dikatakan Albert Camus, “Indeed the end justifies the means. But what justifies the end? The means!”. Maka antara keduanya tidak boleh ada pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
4.      Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dna menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai pengkhianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vested interest yang sempit. Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan di atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis untuk melihat kemungkinan orang lain benar dandiri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik dan beritikad baik.
5.      Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan.
Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang unuk mempu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
6.      Saling bekerjasama antarwarga masyarakat dengan paradigma saling memiliki pikiran-pikiran yang positif (positive thinking).
Kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokrasi, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianisme) dan tingkah laku penuh percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerjasama.
7.      Pentingnya pendidikan demokrasi sejak dini. Pelaksanaan demokrasi belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah-kaidah yang sesungguhnya.
Di tengah-tengah pelaksanaan demokrasi yang belum dewasa, kebutuhan pendidikan demokrasi bagi masyarakat menjadi semakin penting. Pendidikan demokrasi yang dilakukan selama ini masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat, sehingga verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan di Indonesia. 

No comments:

Post a Comment